Masalah SOPA Dan PIPA PEKAN ini publik internet diributkan dengan istilah SOPA dan PIPA.
Istilah ini merupakan rancangan undang-undang yang diajukan oleh senator
dan pejabat tinggi Amerika Serikat (AS) tahun 2011 lalu dengan tujuan
untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik,
software dan semua barang digital dari pembajakan.
SOPA (
Stop Online Piracy Act) dan PIPA (
Protect IP Act)
mengatur bagaimana dunia maya dan penggunaannya seharusnya menurut
mereka. Kalau SOPA dan PIPA ini diberlakukan, maka akan mengubah cara
kerja internet saat ini.
Misalnya, Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta
dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke
situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta.
Teknisnya yaitu, memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka
(baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS
yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, photo atau gambar.
Wewenang SOPA-PIPA
Pemerintah AS dan organisasi perusahaan
pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin
pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki
situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya
yaitu, memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk
mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan
konten ilegal.
Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan
ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik
'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak
ditemukan hasil pencarian di Google.
Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin
pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari
memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya
yaitu, memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak
iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs,
bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak
cipta. Teknisnya yaitu, memerintahkan layanan pembayaran online seperti
Amazon dan sebagainya untuk mematikan akun dari situs luar AS yang
menyimpan konten ilegal.
SOPA dan PIPA ini juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena
definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA
tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau
film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah
atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.
Contohnya, saat seorang penonton konser, merekam penampilan idolanya
lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor
atau pemegang hak cipta, YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak
cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah
dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu
halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur
pelanggaran hak cipta.
Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa
sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Dampaknya secara
global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan
kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut
menganggap ilegal.
Dampak SOPA-PIPA
Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan
berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA
terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh
para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan
mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan
kinerja internet saat ini.
Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain
banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan
misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik.
Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook,
YouTube, RapidShare, Twitter, Flickr, dan lain-lain akan mengalami
banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh
publik akan disaring dan disensor secara ketat.
Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena
perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan
PIPA. Pemberlakuanya tentu saja akan berdampak bagi Indonesia meski
secara garis besar, jika disetujui undang-undang ini hanya akan berlaku
di AS dan tidak di negara lain. Tetapi jika ada yang menggunakan
server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya
konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum AS.
Pengaruh SOPA-PIPA di Indonesia
Memang secara langsung, SOPA dan
PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa
dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service
sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan
lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran
dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah
jika SOPA dan PIPA diluluskan.
Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar
AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa
melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut
kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih
luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs
tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP)
diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.
Gerakan Menolak SOPA-PIPA
Untuk menentang SOPA-PIPA ini, rubuan situs melakukan gerakan
Black Out Day
pada Rabu 18 Januari 2012 lalu. Laman populer Wikipedia bahkan menutup
situs berbahasa Inggrisnya selama 24 jam. Layar gelap yang ditunjukkan
situs tersebut meninggalkan sebuah pesan: “Bayangkan dunia tanpa
pengetahuan bebas.”
Terhitung lebih dari 750 ribu website yang "menghitamkan diri" saat
protes online ini. Sekitar 4.5 juta orang menandatangi petisi online
anti SOPA milik Google dan sekitar 2-4 juta tweet tentang anti SOPA dan
PIPA. Protes melalui petisi online dilakukan melalui website;
www.americancensorship.org.
Obama Tunda Pemberlakuan SOPA-PIPA
Menanggapi protes dan petisi
tersebut, Presiden AS, Barrack Obama turun tangan dan menyatakan tidak
mendukung SOPA dan PIPA ini. Pernyataan Obama ini dilansir dalam website
Pemerintah AS;
www.whitehouse.gov/blog/2012/01/14/obama-administration-responds-we-people-petitions-sopa-and-online-piracy, ini inti dari pernyataan Obama itu:
Any effort to combat online piracy must guard against the risk of
online censorship of lawful activity and must not inhibit innovation by
our dynamic businesses large and small. We must avoid creating new
cybersecurity risks or disrupting the underlying architecture of the
Internet.
That is why the Administration calls on all sides to work together to
pass sound legislation this year that provides prosecutors and rights
holders new legal tools to combat online piracy originating beyond U.S.
borders while staying true to the principles outlined above in this
response.
We expect and encourage all private parties, including both content
creators and Internet platform providers working together, to adopt
voluntary measures and best practices to reduce online piracy.
Dalam perkembangannya kemudian, rancangan undang-undang SOPA dan PIPA
tampaknya dalam jalur untuk disetujui Kongres, namun sentimen telah
bergeser dalam beberapa pekan terakhir dan satu tekanan hak veto
implisit dari Gedung Putih selama akhir pekan membuahkan keraguan apakah
undang-undang itu akan diberlakukan.