-->
 
 

Selasa, 21 Februari 2012

Masalah SOPA Dan PIPA

Masalah SOPA Dan PIPA PEKAN ini publik internet diributkan dengan istilah SOPA dan PIPA.
Istilah ini merupakan rancangan undang-undang yang diajukan oleh senator dan pejabat tinggi Amerika Serikat (AS) tahun 2011 lalu dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, software dan semua barang digital dari pembajakan.

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) mengatur bagaimana dunia maya dan penggunaannya seharusnya menurut mereka. Kalau SOPA dan PIPA ini diberlakukan, maka akan mengubah cara kerja internet saat ini.

Misalnya, Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya yaitu, memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, photo atau gambar.


Wewenang SOPA-PIPA

Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya yaitu, memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal.

Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google.

Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya yaitu, memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya yaitu, memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon dan sebagainya untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.

SOPA dan PIPA ini juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.

Contohnya, saat seorang penonton konser, merekam penampilan idolanya lewat ponsel lalu mengunggah ke situs YouTube tanpa izin distributor atau pemegang hak cipta, YouTube dianggap memfasilitasi pelanggaran hak cipta. Konsekuensinya YouTube harus di-block dan ditutup, dan pengunggah dipidanakan. Alhasil tak mustahil satu situs yang berisi puluhan ribu halaman bisa dimatikan hanya gara-gara satu halaman mengandung unsur pelanggaran hak cipta.

Dengan disahkannya SOPA dan PIPA, tentu saja akan membuat para raksasa sekelas Google, Yahoo, Facebook dan Mozilla berteriak. Dampaknya secara global adalah pengunjung dunia maya tidak akan lagi bisa melakukan kegiatan mengunduh dan semacamnya karena undang-undang tersebut menganggap ilegal.

Dampak SOPA-PIPA

Tentunya, banyak aspek dari Internet yang akan berubah, salah satu implementasi yang akan dilakukan oleh SOPA dan PIPA terhadap Internet adalah DNS Filtering dan DNSSEC yang diyakini oleh para ahli internet dan salah satunya, Mozilla, bahwa hal tersebut akan mengakibatkan masalah keamanan pada Internet dan juga melambatkan kinerja internet saat ini.

Ada juga dampak-dampak lain yang akan terjadi pada internet, antara lain banyak blog atau situs yang akan ditutup dikarenakan penggunaan misalnya logo, foto ataupun media lain yang diklaim oleh sang pemilik. Situs-situs web service dan sosial media seperti Multiply, Facebook, YouTube, RapidShare, Twitter, Flickr, dan lain-lain akan mengalami banyak masalah dan dituntut karena konten-konten yang dikontribusi oleh publik akan disaring dan disensor secara ketat.

Inovasi dan perkembangan teknologi dari Internet akan melambat karena perusahaan-perusahaan baru harus dapat memenuhi standar dari SOPA dan PIPA. Pemberlakuanya tentu saja akan berdampak bagi Indonesia meski secara garis besar, jika disetujui undang-undang ini hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. Tetapi jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum AS.

Pengaruh SOPA-PIPA di Indonesia

Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.

Gerakan Menolak SOPA-PIPA

Untuk menentang SOPA-PIPA ini, rubuan situs melakukan gerakan Black Out Day pada Rabu 18 Januari 2012 lalu. Laman populer Wikipedia bahkan menutup situs berbahasa Inggrisnya selama 24 jam. Layar gelap yang ditunjukkan situs tersebut meninggalkan sebuah pesan: “Bayangkan dunia tanpa pengetahuan bebas.”

Terhitung lebih dari 750 ribu website yang "menghitamkan diri" saat protes online ini. Sekitar 4.5 juta orang menandatangi petisi online anti SOPA milik Google dan sekitar 2-4 juta tweet tentang anti SOPA dan PIPA. Protes melalui petisi online dilakukan melalui website; www.americancensorship.org.

Obama Tunda Pemberlakuan SOPA-PIPA

Menanggapi protes dan petisi tersebut, Presiden AS, Barrack Obama turun tangan dan menyatakan tidak mendukung SOPA dan PIPA ini. Pernyataan Obama ini dilansir dalam website Pemerintah AS; www.whitehouse.gov/blog/2012/01/14/obama-administration-responds-we-people-petitions-sopa-and-online-piracy, ini inti dari pernyataan Obama itu:

Any effort to combat online piracy must guard against the risk of online censorship of lawful activity and must not inhibit innovation by our dynamic businesses large and small. We must avoid creating new cybersecurity risks or disrupting the underlying architecture of the Internet.

That is why the Administration calls on all sides to work together to pass sound legislation this year that provides prosecutors and rights holders new legal tools to combat online piracy originating beyond U.S. borders while staying true to the principles outlined above in this response.

We expect and encourage all private parties, including both content creators and Internet platform providers working together, to adopt voluntary measures and best practices to reduce online piracy.


Dalam perkembangannya kemudian, rancangan undang-undang SOPA dan PIPA tampaknya dalam jalur untuk disetujui Kongres, namun sentimen telah bergeser dalam beberapa pekan terakhir dan satu tekanan hak veto implisit dari Gedung Putih selama akhir pekan membuahkan keraguan apakah undang-undang itu akan diberlakukan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright Blogger Berita Terkini Di Indonesia dan kumpulan Gadget Murah Terbaru 2011 - Some rights reserved | Powered by Blogger.com.
Template Design by Ilham Abi Manyu | Published by Premium Wordpress Themes
Masalah SOPA Dan PIPA - Blogger Berita Terkini Di Indonesia dan kumpulan Gadget Murah Terbaru