Arief Cahyadi Permana, salah seorang relawan erupsi Merapi yang didakwa dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam ) jenis pisau lipat saat razia yang digelar oleh Polres Sleman akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Ketua Majelis
Hakim Suratno, menyatakan Arief memang terbukti membawa pisau lipat yang bisa dipakai untuk menikam ataupun menusuk, seperti yang diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951.
Namun demikian, Suratno mengatakan bahwa pisau lipat yang dibawa oleh terdakwa lebih digunakan untuk menunjang tugasnya sebagai relawan Merapi.
“Terdakwa memang membawa dan menguasai pisau lipat tersebut, namun demikian pisau lipat itu bukan untuk tindakan pidana. Pisau tersebut digunakan untuk menunjang tugas-tugas terdakwa sebagai relawan dan bukan bertujuan membahayakan orang lain atau melawan hukum,”kata Suratno di PN Sleman, DIY, Senin, 18 April 2011
-Arief Cahyadi Permana, salah seorang relawan erupsi Merapi yang didakwa dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam ) jenis pisau lipat saat razia yang digelar oleh Polres Sleman akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, DIY.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis, Ketua Majelis
Hakim Suratno, menyatakan Arief memang terbukti membawa pisau lipat yang bisa dipakai untuk menikam ataupun menusuk, seperti yang diatur dalam UU Darurat No 12 tahun 1951.
Namun demikian, Suratno mengatakan bahwa pisau lipat yang dibawa oleh terdakwa lebih digunakan untuk menunjang tugasnya sebagai relawan Merapi.
“Terdakwa memang membawa dan menguasai pisau lipat tersebut, namun demikian pisau lipat itu bukan untuk tindakan pidana. Pisau tersebut digunakan untuk menunjang tugas-tugas terdakwa sebagai relawan dan bukan bertujuan membahayakan orang lain atau melawan hukum,”kata Suratno di PN Sleman, DIY, Senin, 18 April 2011
Dengan pertimbangan itu, majelis hakim membebaskan terdakwa Arief dari semua dakwaan jaksa dan memulihkan semua harkat dan nama baiknya. Barang bukti pisau lipat merk Fenglie seharga Rp 45 ribu juga dikembalikan kepada Arief.
Putusan hakim yang membebaskan Arief ini disambut gembira oleh puluhan anggota SAR dan relawan Merapi yang menghadiri sidang itu.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sofiastuti menyatakan pihaknya masih berpikir-pikir dengan putusan majelis hakim. ”Kita masih berpikir-pikir dulu atas putusan hakim,” katanya singkat.
Seperti diberitakan sebelumnya perkara ini bermula saat Arief (24 tahun), mahasiswa UII, terjerat operasi polisi di kawasan Maguwoharjo, Sleman, pada dini hari tanggal 24 November 2010.
Saat itu, Arief dalam perjalanan pulang setelah bertugas sebagai relawan erupsi Merapi, karena esok harinya ia harus mengikuti perkuliahan. Hanya saja, saat razia itu polisi menemukan Arief menyimpan pisau lipat merk Fenglie di tas sakunya.
Polisi lalu memproses Arief. Malam itu juga Arief langsung ditahan, dan diajukan ke persidangan dengan tuduhan melanggar UU Darurat.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan demi ketertiban umum masyarakat umum ataupun tim SAR yang memiliki pisau serupa tersebut hendaknya mengurus perijinannya kepada polisi ataupun instansi berwenang lainnya.
Home Berita Dariku Vonis Bebas Untuk Sang Relawan Merapi
Selasa, 19 April 2011
Vonis Bebas Untuk Sang Relawan Merapi
Label:
Artikel Ku,
Berita Dariku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar