Bloger Indonesia yang terkena masalah pelanggaran hak cipta dengan
Facebook, yakni Ainun Nazieb mengaku dalam salah satu tuntutannya,
Facebook memberikan sanksi sebesar Rp2 miliar.
Nazieb menjelaskan
beberapa poin yang dituntut oleh pihak Facebook kepada dirinya terkait
penggunaan tema blog yang mirip dengan Facebook tersebut. Dalam surat
tuntutan yang dilayangkan Facebook ada 3 tuntutan yang dikenakan
terhadap Nazieb. Salah satunya menuntut sanksi maksimal sebesar Rp2
miliar kepada Nazieb.
"Sebenarnya saat ini belum ada upaya
penuntutan secara langsung dari pihak Facebook, tapi kuasa hukum
(perwakilan) Facebook yang beralamat di jalan Jendral Sudirman, Jakarta,
meminta saya untuk menghadap karena ada indikasi melanggar hak cipta,"
jelasnya
"Secara keseluruhan dari tuntutan yang saya baca ada 3
poin tuntutan, 2 pidana dan 1 perdata, di mana salah satu tuntutan
berisi sanksi maksimal denda Rp2 miliar," ungkapnya kepada okezone,
Kamis (17/11/2011).
Nazieb menyatakan tidak menyangka akan
mendapatkan surat panggilan oleh Facebook terkait keisengannya untuk
membuat blog yang menyerupai Facebook yang dia namai "Smells Like
Facebook", dia tidak membayangkan akan mendapatkan sanksi hingga Rp2
miliar.
Saat ini Nazieb masih berkonsultasi dengan kuasa hukumnya
mengenai masalah yang sedang dihadapinya saat ini. Beruntung dirinya
memiliki atasan yang baik dan membantunya menyediakan pengacara untuk
menghadapi masalah tersebut.
Sumber Okezone.com
Home
Berita Dariku
Blogger Indonesia Di tuntut 2 Miliar Oleh Facebook
Senin, 05 Desember 2011
Blogger Indonesia Di tuntut 2 Miliar Oleh Facebook
Label:
Berita Dariku
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

0 komentar:
Posting Komentar