
Vonis Sembilan bulan yang dijatuhkan Kepada Ariyanto Guru SMAN 1 Kertosono pada hari Rabu 16 September 2011 lalu menyisakan tanda tanya besar pasalnya, ada dugaan guru Tehnik Informasi Komunaikasi (TIK) itu sengaja dikorbankan untuk bertanggung jawab atas semua kejadiaan yang mengakibatkan tewasnya tiga siswa SMAKER. Data yang diperoleh karan ini (JAWA POS) kejanggalan itu ditemukan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, diantarannya hasil pemeriksaan disebutkan Setyo Haryoso sebagai GURU bukan sebagai KEPALA SEKOLAH.
Keterangan itu selanjutnay juga dibenarkan oleh Setyo Haryoso di dalam persidangan. Pada surat Jaksa Penuntut Umum yang di peroleh surat kabar ini (JAWA POS) bahwa Setyo Haryoso ditulis sebagai guru, "KETERANGAN YANG DISAMPAIKAN DI BAP ADALAH BENAR) "(BERARTI SETYO HARYOSO MEMBENARKAN DIRINYA SEBAGAI GURU, BUKAN SEBAGAI KEPALA SEKOLAH), kata SETYO HARYOSO disebutkan dalam keteranganya. Selain itu status HARYOSO sebagai ketua pembina gugus (Mabigus) JUGA TIDAK DI SEBUTKAN padahal dalam proposal kegitan sangat jelas disebutkan HARYOSO SEBAGAI KETUA MABIGUS.
Kejanggalan lainnya adalah status Khoirul Anam yang dalam proposal sebagai penaggung jawab kegiatan. Sebagai penaggung jawab kegiatan , tentunnya ANAM bertanggung jawab penuh atas kegiatan yang ada, disamping itu pembina lainnya. namun ANAM hanya dijatuhi sebagai saksi saja. Beberapa pembina lainnya juga berusaha "MENCUCI TANGANNYA" atas kejadian itu seperti hanya Komsantun, salah satu pembina Pramuka dalam kegitan itu, Masih dalam surat JPU (Jaksa Penuntut Umum) Komsantun mengaku hanya sebagai petugas di bagian Konsumsi yang bertugas mencukupi kebutuhan berkaitan dengan kegiatan konsumsi selama perkemahan Pramuka.
Padahal, dalam proposal kegitan dengan jelas disebutkan sebagai pembina bersama tiga orang lainnya, yakni Wiwit, Suprapti, Ariyanto, dan Bu. Maya. Komsantun juga menyebutkan bahwa yang menjadi kegitan dalam oembina tersebut adalah Ariyanto, kndati demikiaan saat ditannyatentang siapa yang bertanggung jawab atas tewasnya tiga siswa SMAKER, Komsantun mengaku tidak mengetahuinnya karena saat kejadiaan Komsantun sedang membagi rapot di sekolah. Seperti diberitakan Ariyanto Guru TIK SMAKER, pada rabu (16/11) lalu di vonis dengan sembilan bulan penjara oleh pengadilan negeri Madiun. Hal itu merupakkan buntut dari tewasnya tiga siswa pada 18 Juni 2011 dalam kegitan PerGab di Kalibening Madiun kemarin.
Terpisah, Setyo Haryoso mengaku tidak tahu - menahu mengenai surat tuntutan JPU termasuk mengenai dirinya disebutakan sebagai GURU bukan KEPALA SEKOLAH "Saya sampaikan kepada polisi sesuai apa adannya saya sebagai kepala sekolah" kata Haryoso.
Menurut semua keterangan yang disampaiakn di pengadilan juga seperti yang tertara pada BAP. Dia juga tidak tahu jika keterangannya berbeda dengan proposal kegiatan. Sementara itu, dokonfirmasi mengenai adanya rekayasa dalam BAP, Kapolsek Saradan AKP Sentot Sujito membantahnya. Menurut keterangan yang disampaikan oleh para saksi dalam pemeriksaan saat itu benr -benar tanpa rekayasa dan tekanan dari pihak manapun. Termasuk mengenai status Setyo haryoso yang sebagai guru bukan sebagai kepala Sekolah, lalu mengapa Penanggung jawab Kegiatan Khoirul Anam juga tidak ikut Menjadi tersangka?
namun kepolisian mengataan tersangka juga menetapkan berdasarkan saksi - saksi saat itu memang yang ada di lapangan adalah Ariyanti "Lanjut Kepolisian"
0 komentar:
Posting Komentar